Pertemuan - 1
1.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal
2.
SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah
kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut
sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon
sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil
disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian
besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1
Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837
Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut
juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J.
scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J.
Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil
mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit.
Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH
Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai
berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya
berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh
karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepenetingan perseorangan. Itu sebabnya, hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda, yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi.
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut
1. Buku I, yang berjudul
”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul
”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul
”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul
”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
5.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan,
hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang :
A.
Orang sebagai subjek hukum.
B.
Orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2.
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
A.
Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
B.
Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya
atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
C.
Perwalian (voogdij).
D.
Pengampunan (curatele).
3. Hukum
kekayaan atau hukum harta jekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi
A.
Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku
terhadap setiap orang.
B.
Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal
dunia : (mengatur
akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang
ditinggalkan seseorang)
BOBBY MUSCAR HASAN S.H .M.H
CONTACT
: 088218280041
PIN
BB : 3164E8FA / EMAIL : bobbymuscarsh@yahoo.com